JAKARTA, KOMPASTV - Praktik Pesta seks pasangan sejenis di sebuah apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berhasil terbongkar. <br /> <br />Petugas Polda Metro Jaya pun menangkap 56 pria yang diantaranya telah ditetapkan tersangka 9 orang dari 56 pria yang ikut dalam pesta gay atau sesama jenis tersebut <br /> <br />Sedangkan 47 orang lainya ditangkap dan dijadikan sebagai saksi karena mereka hanya sebagai peserta. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pesta gay itu digelar di salah satu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. <br /> <br />Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. <br /> <br />Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu. <br /> <br />Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan. <br /> <br />Di dalam ruangan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis yang telah direncanakan sebelumnya. <br /> <br />Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer. <br /> <br />Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Sengaja atau Memudahkan Perbuatan Cabul. <br /> <br />"Ancamannya cukup beragam. Di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," ujar Yusri. <br /> <br />
